Kenaikan pangkat otomatis (KPO) sangat dinanti oleh
PNS khususnya guru, hal ini terjadi karena semakin sulitnya proses kenaikan
tingkat terutama mulai golongan III/d ke atas yang mempersyaratkan adanya karya
tulis ilmiah (KTI) dan ini sering sekali menjadi kendala utama setiap guru.
KPO, sebagaimana
dijelaskan kepala BKN, Bima Aria Wibisana bahwa KPO tidak hanya berlaku untuk
PNS structural, tapi juga berlaku untuk PNS guru, namun untuk PNS guru harus
tetap mengumpulkan angka kredit yang memadai.
Jadi dengan
diberlakukannya KPO jangan sampai PNS guru salah pengertian yang mengakibatkan
terjadinya keterlambatan kenaikan pangkatnya. Dan justru dengan adanya KPO PNS
guru harus benar-benar matang dalam perhitungan kebutuhan angka kredit. Sebagai
contoh: Si A golongan IV/a TMT 1 April 2013, mestinya April 2017 sudah bisa
naik pangkat menjadi IV/b. KTI yang dibutuhkan 12 angka kredit (jika
menggunakan PTK maka butuh 3 PTK), jika pada tahun 2017 nanti si A langsung
mengumpulkan 3 PTK dengan tahun pelajaran yang dimundurkan untuk pengesahan ke
Dinas, maka ini tidak boleh, karena aturannya 1 tahun maksimal 2 PTK yang bisa
dilakukan guru.
Idealnya
setiap tahun guru harus merencanakan menyusun 1 PTK, sehingga pada tahun ke
empat paling tidak memiliki 3 PTK yang bisa diajukan. Inilah fungsinya Sasaran
Kerja Pegawai (SKP), yaitu untuk merancang atau mem planning angka kredit yang
dibutuhkan untuk kenaikan pangkat. Bagaimana jika belum 4 tahun sudah
mengajukan naik pangkat? Apakah boleh…? Jawabannya boleh saja asal angka kredit
yang dibutuhkan sudah memenuhi. Konsultasikan sekarang juga ke pengawas,
kepegawaian atau senior Anda agar planning yang kita buat dalam bentuk SKP
benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.