Sabtu, 02 April 2016

JIKA KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS TIBA



Kenaikan pangkat otomatis (KPO) sangat dinanti oleh PNS khususnya guru, hal ini terjadi karena semakin sulitnya proses kenaikan tingkat terutama mulai golongan III/d ke atas yang mempersyaratkan adanya karya tulis ilmiah (KTI) dan ini sering sekali menjadi kendala utama setiap guru.
                KPO, sebagaimana dijelaskan kepala BKN, Bima Aria Wibisana bahwa KPO tidak hanya berlaku untuk PNS structural, tapi juga berlaku untuk PNS guru, namun untuk PNS guru harus tetap mengumpulkan angka kredit yang memadai.
                Jadi dengan diberlakukannya KPO jangan sampai PNS guru salah pengertian yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan kenaikan pangkatnya. Dan justru dengan adanya KPO PNS guru harus benar-benar matang dalam perhitungan kebutuhan angka kredit. Sebagai contoh: Si A golongan IV/a TMT 1 April 2013, mestinya April 2017 sudah bisa naik pangkat menjadi IV/b. KTI yang dibutuhkan 12 angka kredit (jika menggunakan PTK maka butuh 3 PTK), jika pada tahun 2017 nanti si A langsung mengumpulkan 3 PTK dengan tahun pelajaran yang dimundurkan untuk pengesahan ke Dinas, maka ini tidak boleh, karena aturannya 1 tahun maksimal 2 PTK yang bisa dilakukan guru.
                Idealnya setiap tahun guru harus merencanakan menyusun 1 PTK, sehingga pada tahun ke empat paling tidak memiliki 3 PTK yang bisa diajukan. Inilah fungsinya Sasaran Kerja Pegawai (SKP), yaitu untuk merancang atau mem planning angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat. Bagaimana jika belum 4 tahun sudah mengajukan naik pangkat? Apakah boleh…? Jawabannya boleh saja asal angka kredit yang dibutuhkan sudah memenuhi. Konsultasikan sekarang juga ke pengawas, kepegawaian atau senior Anda agar planning yang kita buat dalam bentuk SKP benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.