Minggu, 19 April 2015

Pentingnya Menyusun SKP Bagi PNS

Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009 telah mengatur secara detail mengenai persyaratan kenaikan tingkat, namun demikian jika persyaratan tersebut tidak dikondisikan sejak awal, maka yang bersangkutan akan mengalamai kendala pada saat sudah waktunya naik tingkat.
CONTOH: Pak Adi Golongan IV/a TMT April 2011, berdasarkan perhitungan mestinya tahun 2015 ini Pak Adi sudah bisa untuk naik tingkat. yang dibutuhkan untuk naik tingkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b adalah:
1. Piagam Diklat/workshop = 4 angka kredit (rata-rata 4 piagam diklat jika jamnya 30-80 jam)
2. Karya tulis Ilmiah = 12 Angka kredit (rata-rata menggunakan 3 PTK, 1 PTK=1 angka kredit)
3. Artikel yang dimuat di media ber ISSN
4. berkas lain yang bisa disiapkan secara mendadak seperti SK capeg, SK Tingkat akhir, PAK Akhir dll)

persyaratan no 1-3 tersebut adalah persyaratan yang tidak bisa dikondisikan oleh yang bersangkutan secara mendadak (harus di rencanakan). oleh karena itu sangat penting bagai masing-masing PNS mengetahui kapan harus naik tingkat.

Jika salah satu dari no 1-3 diatas tidak terpenuhi, maka kenaikan tingkat tidak akan bisa diproses meskipun angka kredit komulatif sudah tercapai.

Secara Umum rata-rata kesulitan yang dihadapi adalah menyiapkan bukti fisik karya tulis ilmiah dan artikel yang dimuat di media ber ISSN.
Agar hal ini tidak menjadi kendala yang serius, maka solusinya dalam satu tahun harus merencanakan  minimal 1 karya tulis ilmiah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar